Sumenep – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang mewajibkan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk melakukan vaksinasi, sebagai prasyarat pengambilan bantuan langsung tunai (BST) bagi warga terdampak Covid-19, kini telah direvisi.
Hal demikian disampaikan oleh Kepala Pos Indonesia cabang Kabupaten Sumenep, Rendi Novian, pada saat ditemui oleh awak media madurapers, di ruang kerjanya.
Menurutnya, Pemda Sumenep memang sempat meminta pihak Pos Indonesia di Kabupaten setempat untuk mewajibkan vaksinasi bagi penerima BST. Akan tetapi setelah terjadi beberapa masalah, maka kebijakan tersebut direvisi.
“Memang kalau kemarin ada permintaan vaksin dari Pemda, dan itu sudah direvisi untuk tidak mewajibkan. Sistemnya sekarang memprioritaskan, jadi semua KPM penerima bantuan sosial ini akan dibayarkan semua, cuma memprioritaskan yang sudah melakukan vaksin. Supaya masyarakat sadar bahwa vaksin itu wajib. Namun pada hari yang sama kita akan bayarkan bantuannya,” ungkapnya, Kamis (05/08/2021).
Isu terkait penundaan penyaluran BST bagi KPM yang belum melakukan vaksinasi, ternyata itu tidak benar. Perihal ini, Rendi menegaskan bahwa BST akan tetap diberikan kepada penerima di waktu yang sama, akan tetapi lebih diprioritaskan bagi yang sudah melakukan vaksinasi.
“Tidak ada istilahnya penundaan secara berlarut-larut, karena memang sudah ada perubahan kebijakan dari Pemda jadi kita sudah bayarkan semua, termasuk yang belum divaksin itu,” tambahnya.