Sampang – Setelah diberitakan sebelumnya bahwa Kadispendukcapil tidak pernah menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), kini masyarakat dibuat bingung oleh kebijakan Pemerintah Kecamatan Tambelangan yang tidak sejalan dengan Dispendukcapil Kabupaten Sampang.
Pasalnya, Camat Tambelangan, H. Kiyatno tetap menjadikan sertifikat vaksin sebagai persyaratan dalam mengurus Adminduk bagi warga Tambelangan, Jum’at (06/08/2021).
Hal itu dialami oleh warga Tambalengan dengan inisial UY yang hendak mengurus Adminduk.
“Kemarin saya mau merubah kesalahan di e-KTP punya keluarga saya, diwajibkan yang ngurus harus menunjukkan surat Vaksin,” kata UY kepada media ini.
“Kok bisa ya, Pemerintah Kecamatan Tambalengan menjadikan sertifikat vaksin syarat mengurus administrasi,” tuturnya sembari bertanya.
Dari itu, awak madurapers.com langsung melakukan konfirmasi ke Camat Tambelangan, H. Kiyatno melalui telfon selulernya.
“Betul, Mas, bahkan tidak hanya di Kecamatan Tambalengan saja yang memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat urus Adminduk. Saya kira teman Camat se – Kabupaten Sampang juga memberlakukan ini,” tutur Kiyatno dengan singkat.
Padahal sebelumnya diberitakan di media ini, bahwa Dispendukcapil Kabupaten Sampang tidak pernah menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat urus Administrasi Kependudukan.
Dilansir dari Youtube @TV DESA, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, saat memberikan paparannya di acara KEPOin DESA, Rabu (28/07/2021), menegaskan bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak ada persyaratan baru.
Pun di masa pandemi, pengurusan layanan Adminduk tidak membutuhkan persyaratan tambahan seperti sertifikat vaksin Covid-19. Hal itu, menurut Zudan, penambahan persyaratan justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.