Pamekasan – Maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas, terutama banyak yang digunakan oleh anak-anak dan orang dewasa di Kabupaten Pamekasan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengeluarkan imbauan tegas agar sepeda listrik tidak digunakan di jalan umum.
Menurut Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, sepeda listrik tidak memiliki sertifikasi keselamatan untuk penggunaan di jalan raya, sehingga penggunaannya hanya diperbolehkan di area tertentu.