DPMD Sumenep Minta Pembentukan Koperasi Desa Dilakukan secara Transparan dan Demokratis

Madurapers
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sumenep tidak boleh tercemar praktik nepotisme maupun benturan kepentingan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, dalam pernyataannya pada Kamis (15/05/2025).

Dalam penjelasannya, Anwar menyatakan bahwa pengurus dan pengawas koperasi harus dipilih secara profesional dan independen.

“Tidak boleh ada ‘orang dalam’. Siapa pun yang punya hubungan keluarga dengan perangkat desa, atau antarpengurus dan pengawas, tidak bisa dilibatkan,” ujarnya tegas.

Ketentuan ini merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum dalam pembentukan koperasi desa. Anwar menekankan bahwa koperasi desa harus dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, agar benar-benar dapat menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat desa.

“Kita tidak ingin koperasi ini hanya formalitas. Harus nyata manfaatnya bagi masyarakat,” katanya.

Walaupun kepala desa secara otomatis menjabat sebagai ketua pengawas koperasi (ex-officio), dua anggota pengawas lainnya serta seluruh jajaran pengurus harus dipilih melalui musyawarah desa secara demokratis dan terbuka.