Sumenep – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, menjatuhkan vonis berat kepada Bambang Eko Iswanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang tersangkut kasus narkoba.
Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (14/05/2025) kemarin, majelis hakim menyatakan Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, Bambang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp2 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan pidana kurungan selama enam bulan.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2),” ungkap Juru Bicara PN Sumenep, Jheta Tri Dharmawan, saat memberikan keterangan usai persidangan.