Penundaan Pilkades 2025, Lagi-lagi Perlihatkan Atraksi Kelucuan Baru di Sampang

Madurapers
Faries Reza Malik, aktivis dan pemerhati pemerintahan desa, yang juga sebagai aktivis ProJo Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur
Faries Reza Malik, aktivis dan pemerhati pemerintahan desa, yang juga sebagai aktivis ProJo Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Dok. Madurapers, 2025).

Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang kembali unjuk kreativitas dengan wacana penundaan Pilkades 2025. Rupanya, mereka sangat peduli pada “aturan turunan yang belum lahir”.

Padahal, jadwal Pilkades 2025 sudah ditetapkan sejak 2021 oleh Bupati Sampang sendiri. Tapi siapa peduli, kalau bisa ditunda, kenapa harus tepat waktu?

UU Nomor 3 Tahun 2024 sudah berlaku dan terkadang tak butuh embel-embel aturan teknis, termasuk Peraturan Pemerintah (PP), karena UU Desa sebelumya terkait Pilkades tak diubah apalagi dicabut. Namun, Pemkab Sampang tampaknya hobi membaca yang tidak tertulis dalam regulasi.

Pemerintah daerah ini tampak lebih memilih menanti PP berdasarkan surat edaran Mendagri dan Gubernur Jatim daripada tunduk pada undang-undang, tapi itu katanya? Logikanya sederhana demikian: (PP, belum terbit) > Surat Edaran > UU.

Aktivis Faries Reza Malik sudah bersuara lantang soal keanehan ini. “Tapi ya tentu saja, suara rakyat kadang hanya dianggap musik latar. Sungguh lucu atau dagelan (lelucon atau lawakan, red.), kata Faries, Kamis (22/05/2025).

Desa-desa yang sudah lama dipimpin Pj Kades seharusnya jadi prioritas utama Pilkades. Tapi tampaknya, Pemkab Sampang lebih nyaman dengan status sementara, Pj Kades, selamanya.

UU tidak pernah menyuruh menunda hanya karena ingin “sinkronisasi”. Tapi Pemkab Sampang tampaknya punya tafsir sendiri yang lebih fleksibel.