Dinilai Lambat Penanganan Dugaan Penggelapan Mobil oleh Oknum Pejabat, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polres Bangkalan

Admin
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Faezie, sebanyak 4 (empat) lembar yang dinilai lambat belum ada kejelasan
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima pelapor, Faezie, sebanyak 4 (empat) lembar yang dinilai lambat belum ada kejelasan (Sumber Foto: Istimewa, 2025).

Bangkalan – Sejak 2024 hingga 2025, terhitung hampir satu tahun dilaporkannya kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental yang diduga melibatkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, hingga kini belum ada tersangka.

Berdasarkan Nomor Laporan LPM/280/SATRESKRIM/VII/2024/SPKT/POLRES BANGKALAN, pada tanggal 27 Mei 2024, Rachmad Faezie salah seorang pemilik rental di Kabupaten Bangkalan telah melaporkan dua oknum pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan atas dugaan tindak pidana penipuan. Lalu, pelapor menilai proses penyidikan di Polres Bangkalan sangat lambat.

Dugaan kasus tipu gelap mobil rental tersebut melibatkan dua oknum pejabat Pemkab Bangkalan. Dua oknum tersebut, Sulastri, pegawai honorer di salah satu pasar Bangkalan, dan Sari Indrawati, ASN Kemenag Bangkalan.

Menurut keterangan Rachmad Faezie, korban merasa kecewa atas kinerja Polres Bangkalan. Ia paparkan, berawal ada seorang seorang wanita bernama Sulastri menyewa sebuah mobil pick up miliknya selama 5 hari. Namun, hingga jatuh tempo, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kemudian ia mencoba menghubungi Sulastri untuk menanyakan keberadaan mobilnya.

Menurut pengakuan Sulastri, mobil pick up tersebut digadaikan oleh seorang bernama Sari Indrawati (ANS Kemenag Bangkalan, red.). Padahal, menurut Faezie, perjanjian sewa sama sekali tidak mengizinkan kendaraan tersebut dipindahtangankan, apalagi digadaikan.

“Awalnya saya percaya karena yang menyewa adalah orang yang saya kenal, masih tetangga, satu RW dengan saya. Tapi ternyata mobil saya malah digadaikan tanpa seizin saya. Ini jelas merugikan saya secara materi dan moral. Akibat kejadian ini saya mengalami kerugian materil hingga ratusan juta,” ungkap Faezie kepada media ini. Minggu (25/05/2025).