Disdik Sumenep Umumkan SPMB 2025, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Admin
Kantor Dinas Pendidikan Sumenep yang beralamat di Jl. DR. Cipto No.35, Gudang, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur
Kantor Dinas Pendidikan Sumenep yang beralamat di Jl. DR. Cipto No.35, Gudang, Kolor, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Sumber Foto: Fauzi/Madurapers, 2025).

Sumenep – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep resmi mengumumkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, yang menggantikan istilah sebelumnya, yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

SPMB tahun ini membuka empat jalur penerimaan: afirmasi, prestasi, mutasi, dan domisili, masing-masing dengan ketentuan dan jadwal yang berbeda.

“Secara prinsip tidak jauh berbeda dengan tahun lalu, hanya ada beberapa penyesuaian pada kuota dan mekanismenya,” ujar Moh. Fajar Hidayat, Kabid SMP Disdik Sumenep, Senin (26/05/2025).

Jalur Afirmasi: Untuk Siswa Kurang Mampu dan Disabilitas

Pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 23–25 Juni 2025. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Syarat utamanya adalah dokumen kelulusan (ijazah/SKL), Kartu Keluarga, bukti penerima bantuan seperti KIP atau PKH, dan surat pernyataan dari orang tua.

“Jalur ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat rentan agar mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak,” jelas Fajar.

Jalur Prestasi: Untuk Siswa Berprestasi Akademik hingga Tahfiz

Pendaftaran jalur prestasi akan berlangsung pada 26, 28, dan 30 Juni 2025. Calon siswa yang memiliki prestasi di bidang akademik, non-akademik, atau tahfiz Al-Qur’an dapat mengikuti jalur ini.

“Siswa yang punya peringkat 1, 2, atau 3 di sekolah asalnya wajib menyertakan surat keterangan dari kepala sekolah. Untuk hafiz Al-Qur’an, dibutuhkan surat keterangan dari lembaga atau sekolah penyelenggara tahfiz,” jelasnya.