Bangkalan – Pada hari Minggu 01 Juni 2025, berlokasi di jalan raya Kenjeran Surabaya, menemukan sebuah mobil dinas dengan Nopol M 1032 GP beroperasi di luar jam kerja, Minggu (01/06/2025).
Berdasarkan pantauan awak media Madurapers, saat melintas di jalan raya Kenjeran, tiba-tiba ada sebuah mobil jenis Honda HR-V warna grey dengan kecepatan yang cukup kencang.
Mobil plat merah yang diduga milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan tersebut, duduga melanggar penyalahgunaan fasilitas negara di luar jam dinas dan dapat berakibat sanksi disiplin.
Seperti yang diketahui, penyalahgunaan mobil dinas, seperti digunakan untuk keperluan pribadi di hari libur atau di luar jam kerja tanpa izin, dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).