DPR Desak Pemerintah Evaluasi IUP: Raja Ampat bukan untuk Tambang

Madurapers
Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (Sumber Foto: Dok/Andri, via Parlementaria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Evaluasi ini penting agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan, seperti kasus di Raja Ampat, Kamis (12/06/2025).

Mufti Anam sangat menyoroti isu ini. Ia tidak ingin aktivitas tambang merusak ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.

“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai pemerintah menjadi makelar tambang,” ujar Mufti melalui rilis media yang dikutip oleh Parlementaria di Jakarta, Kamis (12/06/2025). Pernyataan ini menegaskan perlunya kehati-hatian pemerintah.

Raja Ampat terkenal memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Kawasan ini menjadi habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna unik, langka, dan terancam punah.

Aktivitas tambang di sana berpotensi merusak secara masif ekosistem hayati yang ada. Rusaknya ekosistem tersebut akan menimbulkan dampak jangka panjang.

“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa. Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya. Ia menyampaikan kekhawatiran mendalam.

Penambangan di pulau-pulau kecil Raja Ampat tidak hanya merusak ekosistem hayati. Aktivitas ini juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007, yang melarang pertambangan di pulau kurang dari 2.000 km2.

Mufti mempertanyakan proses penerbitan izin tambang di Raja Ampat. Mayoritas wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi.