Jakarta – Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan ibadah haji 1446H/2025M, dengan menegaskan pentingnya penindakan hukum atas dugaan pelanggaran sebelumnya. Dalam situs resmi DPR RI, Kamis (26/06/2025), Timwas DPR menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam pelaksanaan haji 2024, Kamis (26/06/2025).
Anggota Timwas Haji, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa rekomendasi tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas. Selly juga merupakan Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.
“Kami membuat beberapa catatan rekomendasi, salah satunya menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum. Ini penting untuk menyempurnakan penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK,” ujar Selly di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/06/2025).
Ia menekankan bahwa KPK memiliki wewenang untuk memanggil siapa pun yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan haji, termasuk pejabat aktif di Kementerian Agama. Selly menyebut bahwa meski beberapa pejabat sudah dimutasi, masih ada jabatan penting yang ditempati oleh pihak yang terlibat dalam Haji 2024.
“Baik Menteri Agama sebelumnya, maupun Dirjen Haji yang masih menjabat, perlu dimintai keterangan lebih lanjut. Demikian juga dengan beberapa pejabat eselon II dan III,” ungkapnya.