Implikasi Putusan MK: Wacana Perpanjangan Jabatan DPRD Butuh Pembahasan Menyeluruh

Madurapers
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD imbas putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu.
Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan. Ia menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan DPRD imbas putusan MK soal pemisahan jadwal pemilu. (Sumber foto: dok/vel, via Parlementaria, 2025)

Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Aria Bima, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan anggota DPRD harus dibahas secara komprehensif menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai tahun 2031. Dalam pernyataannya yang dikutip dari Parlementaria pada Minggu (29/06/2025), Aria menekankan pentingnya kehati-hatian dalam merespons implikasi ketatanegaraan dari putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa perubahan jadwal pemilu ini berpotensi menimbulkan kerumitan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan pemilu nasional. “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan.

Menurutnya, urgensi untuk menyusun Rancangan UU Pemilu yang baru kini semakin nyata. Aria menilai bahwa pembahasan tidak cukup hanya dilakukan melalui panitia kerja, tetapi harus dipertimbangkan melalui panitia khusus lintas komisi agar dapat mencakup berbagai aspek penting.

Ia menambahkan bahwa desain ulang sistem pemilu sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, bukan tambal sulam. “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” katanya.