ASN di Pamekasan Aniaya Kurir COD, Terancam 9 Tahun Penjara

Admin
Polres Pamekasan menggelar Konfrensi Pers terkait kasus oenganiyaan kurir
Polres Pamekasan menggelar Konfrensi Pers terkait kasus oenganiyaan kurir. (Foto: Erni/Madurapers, 2025)

Pamekasan – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pamekasan, Madura, ZA (46), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap kurir COD (Cash on Delivery).

Polres Pamekasan mengungkap secara rinci kronologi dan perkembangan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Tatak Rawang Tungga, Rabu (2/7/2025).

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, memimpin langsung konferensi pers dan memaparkan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/251/VI/RES.1.6./2025/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM pada Senin, 30 Juni 2025.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.45 WIB di depan sebuah toko di Jalan Raya Teja, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan. Korban, IS (27), kurir asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, tengah mengantarkan paket handphone ke pembeli yang merupakan istri tersangka ZA.

“Saat paket diterima dan dibuka, istri tersangka marah karena isi paket tidak sesuai pesanan. Ia langsung menghubungi suaminya,” ujar AKBP Hendra di hadapan awak media.

Setibanya di lokasi, ZA menuntut pengembalian uang, namun korban menolak karena prosedur pengembalian barang tidak bisa dilakukan langsung oleh kurir.

Merasa tidak puas, ZA menarik tas korban secara paksa dan melakukan kekerasan dengan merangkul serta mencekik korban dari belakang.