Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi mengumumkan tarif tinggi terhadap 14 negara mulai 1 Agustus (2025) mendatang. Mengutip berita Al Jazeera, Senin (07/07/2025), langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi tekanan untuk memenangkan konsesi dagang.
Trump menargetkan negara-negara sekutu seperti Jepang dan Korea Selatan dengan tarif antara 25 hingga 40 persen. “AS telah memutuskan untuk melangkah maju… hanya dengan PERDAGANGAN yang lebih seimbang dan adil,” tulis Trump dalam suratnya kepada para pemimpin negara tersebut.
Trump menegaskan bahwa tindakan pembalasan akan dibalas dengan tarif yang lebih besar. Namun, ia juga membuka peluang keringanan sanksi bagi negara yang melonggarkan hambatan perdagangan terhadap AS.
“Jika Anda ingin membuka Pasar Perdagangan Anda… kami mungkin akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap surat ini,” kata Trump, menekankan dengan huruf kapital dalam beberapa bagian suratnya. Ia juga mengatakan tenggat waktu 1 Agustus “tegas” tapi tidak “100 persen tegas”.
Tarif tertinggi 40 persen dikenakan pada Laos dan Myanmar, sementara Indonesia akan menghadapi tarif sebesar 32 persen. Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, dan Tunisia dikenakan tarif paling rendah yaitu 25 persen.
Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba mengatakan, “Kebijakan tarif ini sangat disesalkan,” namun Jepang akan terus bernegosiasi untuk solusi yang menguntungkan kedua pihak. Korea Selatan juga menyatakan akan mempercepat negosiasi demi mengurangi ketidakpastian.