Surabaya – Sound Horeg menjadi perbincangan di Jawa Timur (Jatim) setelah MUI mengeluarkan fatwa haram. Fenomena ini digunakan dalam berbagai acara di pedesaan dan dikenal dengan suara ekstremnya, Kamis (17/07/2025).
MUI Jatim menilai, keberadaan Sound Horeg lebih banyak mendatangkan mudharat daripada manfaatnya. MUI khawatir gangguan kenyamanan, kesehatan, dan kekacauan sosial yang ditimbulkan.
Anggota DPRD Jatim dari Fraksi PAN, Husnul Aqib menyarankan, gubernur dan Pemprov Jatim membuat regulasi, tetapi harus didasarkan pada aturan di tingkat bawah. “Masing-masing daerah misalnya ada regulasi tentang sound horeg, misalnya perbup atau perwali, barulah pemprov membuat aturan tersebut karena ada dasar hukum di bawah, yaitu perbup ataupun perwali,” ujarnya, kutip sumber resmi DPRD Jatim, Kamis (17/07/2025).
Husnul Aqib menambahkan, sound horeg merupakan bagian dari kehidupan masyarakat bawah dan bisa menjadi kesenian daerah asal muasalnya. Ia menegaskan, pengembangan seni ini harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat lain.