Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran video hubungan intim sesama jenis yang sempat viral di grup WhatsApp. Pelaku berinisial FR (29) dari Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, diamankan oleh tim opsnal Sakera Sakti Satreskrim.
Tim Patroli Cyber Polres Pamekasan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang beredarnya video tersebut di wilayah Kabupaten Pamekasan. “Kami telah mengamankan satu Pelaku Inisial FR (29) yang terbukti membuat dan menyebarluaskan video yang melanggar norma kesusilaan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, saat doorstop di ruang Humas Polres Pamekasan, Jumat (18/07/2025).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia telah memproduksi dan membuat video porno bersama pasangan sejenis sejak bulan Agustus 2024. AKP Sri Sugiarto menambahkan, pelaku ditangkap di kos-kosannya di Surabaya pada Kamis (17/07/2025) siang.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit ponsel merk Infinix Smart 8 berwarna hitam yang berisi video hubungan sesama jenis. “Pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi,” ujarnya.
Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar. AKP Sri Sugiarto menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penyebaran konten negatif di media sosial.