Sumenep – Selama diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten Sumenep, Madura, Dinas Pendidikan (Disdik) setempat menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi lembaga sekolah yang ada di bawah naungannya.
Sementara untuk PTM secara penuh, hingga saat ini pihak Disdik mengaku belum bisa menerapkannya. Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disdik (Kadisdik) Sumenep, Moh Iksan mengatakan, dirinya masih menunggu keputusan atau surat edaran (SE) dari pemerintah pusat untuk dapat melaksanakan PTM secara penuh. Sebab segala regulasinya harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
“Selama belum ada SE yang disampaikan oleh Kemendikbud atau Imendagri, selama itu pula kita tetap melaksanakan PTM terbatas yang 50 persen banding 50 persen,” ungkapnya pada awak media madurapers.com, Kamis (16/09/2021).
Penerapan PTM terbatas dengan mekanisme 50 persen banding 50 persen ini mengacu pada peraturan terbaru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42, tahun 2021, tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Karena dulu waktu Imendagri nomor 30 saat PPKM level 3, kita melaksanakan pembelajaran secara daring. Ternyata di Imendagri tersebut sudah dapat dilakukan PTM terbatas untuk SD dan SMP 50 persen, kemudian SMA sederajat 66 persen, dan PAUD hingga TK hanya 33 persen,” jelasnya.
Guna memastikan lancarnya kelangsungan PTM terbatas di setiap lembaga sekolah, Iksan menugaskan pengawas untuk turun langsung ke lapangan agar melakukan peninjauan.