Dugaan Korupsi Dana Ganti Rugi Rumpon Rp21 Miliar Resmi Dilaporkan ke KPK, SKK Migas hingga Pemkab Sampang Diseret

Admin
Aktivis LPK Transkonmasi Jawa Timur, mewakili PNPM menunjukkan bukti laporan ke KPK perihal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di depan gedung KPK RI
Aktivis LPK Transkonmasi Jawa Timur, mewakili PNPM menunjukkan bukti laporan ke KPK perihal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon Rp21 miliar di depan gedung KPK RI, (Foto: Misbah/Madurapers, 2025).

Jakarta – Skandal dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon nelayan Madura senilai Rp21 miliar memasuki babak baru. Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Trankonmasi Jawa Timur (Trankonmasi Jatim) yang mendapat kuasa penuh dari Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) resmi melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta.

Laporan telah tercatat dengan nomor informasi 2025-.-03420 pada agenda pengaduan langsung. Pihak yang dilaporkan meliputi SKK Migas, Pemkab Sampang, Dinas Perikanan Sampang, PT Petronas, serta penerima transfer berinisial S.

Faris Reza Malik, aktivis yang menjadi ujung tombak pelaporan, menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti kuat, mulai dari video pengakuan SKK Migas yang menyatakan kewajiban sudah disalurkan ke Pemkab Sampang, hingga lima bukti transfer dari PT Bintang Anugerah Perkasa ke rekening pribadi berinisial S.

“Laporan sudah diterima KPK RI. Kami dimintai keterangan awal sekitar 30 menit, lalu langsung mendapat surat tanda terima. KPK menegaskan akan segera mengkaji laporan ini,” ujar Faris, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, KPK menyatakan serius menindaklanjuti laporan ini. Maksimal 30 hari ke depan, tim KPK akan turun langsung ke Sampang untuk melakukan kajian lapangan.

Sementara itu, Hanafi, Aktivis yang ikut serta melaporkan kasus tersebut menegaskan bahwa dana kompensasi dari Petronas yang seharusnya diterima nelayan Madura justru menguap ke kantong pribadi.