KPI Hantam Trans7! Tayangan Xpose Uncensored Dihentikan Usai Lecehkan Pesantren

Admin
Jajaran KPI Pusat saat menggelar Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi
Jajaran KPI Pusat saat menggelar Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi, (Foto: Agung Rachmadiansyah/KPI Pusat).

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7.

Program tersebut dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012, karena menampilkan konten yang melecehkan lembaga pendidikan pesantren serta merendahkan martabat para kiai dan santri.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan bahwa keputusan sanksi ini diambil dalam Rapat Pleno Penjatuhan Sanksi KPI Pusat, Selasa (14/10/2025) malam.

“Kami menilai tayangan itu telah melanggar prinsip dasar penyiaran, khususnya yang mengatur kewajiban lembaga penyiaran untuk menghormati keberagaman dan tidak melecehkan lembaga pendidikan,” tegas Ubaidillah, dikutip dari laman resmi kpi.go.id

KPI menilai Xpose Uncensored melanggar Pasal 6 P3 KPI 2012 dan Pasal 6 ayat (1) dan (2), serta Pasal 16 ayat (1) dan (2) huruf (a) dalam SPS KPI 2012.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati perbedaan suku, agama, ras, antar golongan, dan dilarang menghina atau memperolok lembaga pendidikan maupun tenaga pengajar.

Ubaidillah mengungkapkan, KPI menerima banyak aduan dari masyarakat, terutama kalangan pesantren dan organisasi keagamaan, yang merasa tersinggung dengan tayangan tersebut.