Sampang – Polemik pemerintahan desa di Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, kembali mengemuka. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Larlar, Misdad, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh penjabat (Pj) Kepala Desa Larlar tanpa alasan jelas.
Yang janggal, surat keputusan (SK) pemecatan bernomor 188/56/KEP.434.509.03/2025 tertanggal 27 Mei 2025 tersebut baru diterima Misdad pada 15 Oktober 2025 atau lima bulan setelah diterbitkan.
“Aneh mas, surat pemecatan yang tertanggal 27 Mei 2025 itu baru saya terima kemarin, tanggal 15 Oktober 2025,” ungkap Misdad kepada Madurapers, Minggu (19/10/2025).
Misdad menduga ada permainan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberhentian dirinya. Ia mengaku selama menjabat sebagai Sekdes selalu aktif dan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya tidak pernah lalai dalam tugas. Tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Ini jelas menyalahi aturan. Saya siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Misdad mengungkap adanya kejanggalan lain: gaji triwulan II miliknya tidak pernah masuk ke rekening pribadi, melainkan ditransfer ke rekening pihak lain.