Surabaya – Diduga korupsi dana hibah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada Senin (11/10/2021).
Ahmad Annur, Direktur CIDe mengatakan, Sekda Pemprov Jatim telah memberi disposisi proposal sebanyak 210 proposal untuk pengajuan hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Surat disposisi tersebut ditujukan pada Dinas PU dan Dinas Perhubungan provinsi Jawa timur.
Kata dia, pada bulan Juli 2020 pokmas yang didisposisi dari Sekda tersebut mendapatkan rekomendasi penerima Hibah sampai NPHD.
“Anggaran untuk LPJU ini cukup besar, yaitu Rp75.134.000.000,00 yang dibagi ke beberapa Kabupaten dan kota. Yang paling banyak aliran Dana Hibah untuk LPJU yaitu Kebupaten Lamongan sebesar Rp65.400.000.000,00 dan Gresik Rp6.450.000.000,00,” ungkapnya
Lanjut Ahmad, berdasarkan hasil investigasi dan analisis lembaga Center For Islam and Democracy studie’s (CIDe’) terhadap penggunaan Dana Hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan LPJU ini sebesar Rp. 49 miliar di Lamongan.