Sumenep – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, sebagaimana biasanya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor atas nama Faisol Arif (25) dan Sundoro (34) yang keduanya merupakan warga asal Dusun Tajjan, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Sumenep, sering mengonsumsi Narkotika jenis Sabu.
“Melalui kabar tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan terlapor,” ungkap Widi dalam rilis keterangannya, Jumat (22/10/2021).
Lebih mendalam, petugas juga mendapat informasi bahwa sedang berlangsung pesta Sabu di sebuah rumah kosong, tepatnya di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (21/10/2021) kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Maka petugas langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor,” sambungnya.
Saat dilakukan penggerebekan, terlapor dalam posisi duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut. Seketika itu petugas melakukan penggeledahan kepada mereka, sehingga ditemukan beberapa barang bukti.
“Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 poket atau kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram,” urainya.
Sementara barang bukti lain yang ditemukan oleh petugas yaitu seperangkat alat hisap Narkotika jenis Sabu, terdiri dari sebuah bong yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral merk Labini, pada tutupnya terdapat dua lubang.