Diduga Panitia Pilkades di Desa Juruan Daya Sumenep Tidak Patuhi Jadwal

Sumber Foto: Ilustrasi

Sumenep – Diduga penyebaran surat suara keluar dari kesepakatan bersama, karena terkait surat undangan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pelaksanaan pemilihan Kepala Desapelaksanaan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 di Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kini berujung kekecewaan terhadap salah satu calon.

Informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, terkait kesepakatan bersama, jadwal pembagian undangan pemilih yang direncanakan pada hari Selasa, (23/11/21) pukul 15.00 WIB hingga selesai. Akan tetapi, sejak pagi hari disebar oleh panitia dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Oleh sebab itu, tindakan yang tidak sesuai dengan kesepakatan dianggap melenceng antara panitia Pilkades setempat dan para saksi calon yang ikut serta dalam pembagian undangan tersebut.

Selain itu, tahapan pelaksanaan Pilkades Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, diagendakan akan melakukan pembagian undangan pemilih berikut menyertakan seorang saksi yang diperkenankan untuk ikut dalam pembagian undangan itu ke masyarakat.

Para saksi ini nantinya akan menghubungi Ketua KPPS masing-masing dengan menunjukkan surat mandat dari calon.

Namun, fakta di lapangan, tidak sampai pukul 15.00 WIB alias jam yang ditentukan, panitia berikut KPPS telah menyebarkan undangan pemilih kepada sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau warga di per-Dusun.

Hal ini kemudian membuat salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) nomor urut 01 atas nama M. Hajar Muzakki mengaku geram atas tersebarnya surat undangan pemilih yang telah melenceng dari jadwal yang sudah ditentukan dan disepakati.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca