Surabaya – Persidangan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Mulya Hadi (Penggugat) vs Widowati Hartono (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/12/2021).
Agenda keterangan saksi dari Penggugat terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 6.850 m2 di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep kembali menghadirkan mantan Lurah Lontar. Saksi yang dihadirkan yakni, Harun Ismail, mantan Lurah Lontar yang menjabat dari tahun 2005 – 2013 dan Ferdhie Ardiansyah, mantan Plt Lurah Lontar sejak Juli 2020 – September 2021 yang sekarang ini menjabat Camat Sambikerep.
Persidangan digelar di ruang sidang Garuda-1 dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar yang dihadiri oleh Penasihat Hukum (PH) kedua belah pihak yang berperkara. Mulya Hadi diwakili Johanes Dipa Widjaja dan Widowati Hartono memberi kuasa kepada Adhidarma Wicaksono.
Kesaksian Harun Ismail dan Ferdhie Ardiansyah diantaranya mengatakan objek sengketa terletak di Kelurahan Lontar, tidak pernah ada warkah tanah di Kelurahan Lontar atas nama Widowati Hartono, terdapat objek tanah di Kelurahan Lontar atas nama Randim P Warsiah seluas 10.000 m2 berdasarkan Letter C tahun 1973 yang mana Mulya Hadi sebagai ahli waris dan PT Darmo Permai tidak mempunyai kepemilikan tanah di Kelurahan Lontar.
Seusai mendengarkan kesaksian pihak Penggugat yang menghadirkan dua mantan Lurah Lontar tersebut, Ketua Majelis Hakim Sudar menyampaikan nantinya bisa dimasukkan dalam kesimpulan. Lantas Ketua Majelis Hakim, Sudar memutuskan sidang dilanjutkan hari Selasa minggu depan tanggal 14 Desember 2021 agenda keterangan saksi dari Penggugat.
Setelah persidangan, Johanes Dipa Widjaja selaku PH dari Mulya Hadi kepada wartawan menuturkan kesaksian dua mantan Lurah Lontar dalam persidangan membuktikan objek sengketa berada di Kelurahan Lontar, bukan di Kelurahan Pradahkali Kendal. Dipa, panggilan karibnya, menambahkan berdasarkan keterangan kedua saksi itu menyatakan tidak pernah ada pemekaran wilayah di Kelurahan Lontar, tetapi yang ada hanya pemekaran Kecamatan saja.
“Kedua saksi tersebut juga mengatakan tidak pernah ada warkah tanah atas nama Widowati Hartono di Kelurahan Lontar,” pungkasnya.
Sewaktu ditanya siapa dua saksi yang akan dihadirkan pihak Mulya Hadi pada persidangan berikutnya, Dipa menolak menjawab. “Itu rahasia,” jawab Dipa sambil tersenyum.
Sementara itu, Adhidarma Wicaksono, PH dari pihak Widowati Hartono memilih tidak berkomentar kepada para awak media seusai persidangan. Ia bergegas meninggalkan PN Surabaya.
“Komentarnya pada bapak yang disana saja,” ucapnya sambil menunjuk kepada Dipa.