Surabaya – Persidangan perdana praperadilan antara bos SMA SPI Kota Batu tersangka pencabulan anak JE alias Ko Jul melawan Kapolda Jatim tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/1/2022), dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Sby, diketahui digelar lebih cepat dari jadwal sidang yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
Pada SIPP PN Surabaya, sidang praperadilan tersebut digelar hari Jumat, 14 Januari 2022, pukul 13.00 WIB di ruang sidang Candra. Namun, wartawan media Madura Pers yang telah berada di PN Surabaya sejak pukul 12.30 WIB harus “gigit jari” tidak bisa melakukan peliputan, karena ternyata sidangnya ternyata sudah digelar mulai pukul 09.00 WIB.
Tak hanya para awak media yang “kecele”, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama rombongan yang datang ke PN Surabaya pukul 13.00 WIB juga merasa kecewa.
Hal ini karena tidak dapat menyaksikan dan memantau persidangan itu. Tak ayal pegawai PN Surabaya yang bertugas di loket pelayanan mendapat semprotan dari Arist Merdeka Sirait, karena jadwal sidang praperadilan JE vs Kapolda Jatim, yang tercantum di SIPP PN Surabaya, berbeda dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan John Saragih, wartawan surat kabar Teropong yang setiap harinya “ngepos” di PN Surabaya, sidang praperadilan JE melawan Kapolda Jatim telah digelar pada Jumat (14/1/2022) di ruang sidang Candra PN Surabaya mulai pukul 09.00-10.00 WIB, dipimpin Hakim tunggal Martin Ginting.
John, panggilan karibnya, menjelaskan bahwa sidang praperadilan itu dihadiri oleh pihak pemohon JE dan pihak termohon Kapolda Jatim, yang masing-masing pihak diwakili oleh penasihat hukum (PH)-nya.
“Sidang perdana praperadilan itu hanya menyerahkan surat permohonan praperadilan dari pihak pemohon JE kepada Hakim tunggal Martin Ginting tanpa dibacakan. Pihak PH-nya pemohon dan termohon. Sewaktu saya konfirmasi seusai persidangan juga tidak mau berkomentar,” ungkap John, Sabtu (15/1/2022) melalui pesan WhatsApp (WA).
Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada para awak media di halaman PN Surabaya, Jumat (14/1/2022) siang menyatakan kecewa sebab tidak dapat mengikuti persidangan praperadilan, gegara jadwal sidang di SIPP PN Surabaya ternyata berbeda dengan fakta di lapangan.
Meskipupun kali ini merasa kecewa, Arist tetap berharap Hakim PN Surabaya yang menangani perkara praperadilan ini untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka JE alias Ko Jul atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.