Oknum Guru Olahraga SMPN 49 Aniaya Murid Ditetapkan Tersangka

Madurapers
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana didampingi Kasi Humas Kompol M. Fakih, Senin (31/1/2022) sewaktu memberikan keterangan kepada awak media berkaitan kasus kekerasan yang dilakukan JS, oknum guru olahraga SMPN 49 Kota Surabaya terhadap salah satu anak didiknya (Sumber Foto : Fajar Yudha Wardhana)

Surabaya – Oknum guru olahraga SMPN 49 Surabaya inisial JS yang aniaya salah satu muridnya dan sempat viral di media sosial karena tindakannya tersebut terekam video akhirnya ditetapkan tersangka oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Keterangan ini disampaikan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada awak media, Senin (31/1/2022).

“Saat ini status pelaku (JS, Red) sudah menjadi tersangka, namun belum ditahan karena masih tahap penyelidikan mendalam dari peristiwa yang terjadi di SMPN 49,” terang Mirzal, panggilan karibnya.

Tersangka JS sambung Mirzal dikenakan Psal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3 tahun lebih.

“Hari ini tersangka JS telah diperiksa di Ruang Pelayanan Khusus (RPK) penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dikonfrontir dengan 3 saksi yakni dari pihak korban siswa sendiri, orang tua korban serta siswa yang di dalam kelas tersebut,” ungkapnya.

Pihaknya kata Mirzal masih menyelidiki kasus ini dan dari hasil visum untuk sementara tidak ada bekas kekerasan dari oknum guru tersebut. Oknum guru olahraga ini menurut Mirzal mengaku khilaf melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya itu.