Surabaya – Upaya hukum gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Mulya Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menganggap tanah yang diklaim miliknya seluas kurang lebih 6.850 meter persegi di Jalan Puncak Permai, Kelurahan Lontar dikuasai oleh Widowati Hartono dengan cara melawan hukum akhirnya berubah manis.
Dalam persidangan perkara perdata PMH dengan Nomor Perkara 374/Pdt.G/2021/PN Sby antara Mulya Hadi (Penggugat) melawan Widowati Hartono (Tergugat) dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I (Turut Tergugat) agenda pembacaan putusan di ruang sidang Garuda 1, Senin (31/1/2022).
Ketua Majelis Hakim Sudar yang memeriksa perkara ini sempat menawarkan apakah pihak yang berperkara akan melakukan perdamaian, tetapi tawaran itu tidak disetujui oleh para pihak yang berperkara.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan Penggugat (Mulya Hadi) yang diwakili Penasihat Hukum (PH)-nya Johanes Dipa Widjaja.
Hakim memutuskan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah di Jalan Puncak Permai Utara, Kelurahan Lontar berdasarkan Persil 186, Klas D.II seluas 6.850 m2 atas nama Mulya Hadi Cs. Selain itu, Hakim dalam putusannya menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4175/Pradahkalikendal atas nama Widowati Hartono cacat hukum sehingga penerbitannnya batal demi hukum.
“Tergugat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik. Selanjutnya menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat senilai Rp 1 miliar,” ucap Ketua Majelis Hakim Sudar sambil mengetuk palunya.
Ketua Majelis Hakim Sudar lantas memberikan penjelasan kepada para pihak yang berperkara apakan akan menerima putusan ini atau melakukan banding dengan jangka waktu selama 14 hari sejak putusan ini dibacakan.
Putusan Majelis Hakim itu spontan ditanggapi oleh Adidharma Wicaksono selaku PH – nya Widowati Hartono. Sambil bergegas meninggalkan ruang sidang, Adhi, sapaan akrabnya, kepada awak mediamenyatakan kecewa dengan putusan Hakim tersebut.
“Majelis Hakim tidak adil. Klien kami memiliki alas hak berupa sertifikat, tapi justru dibatalkan, malah memenangkan pethok, apa itu?. Pada intinya kami kecewa, kami akan banding,” ujar Adhi setengah berteriak.