Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Andika Perkasa menyampaikan keterangan dalam uji UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Rabu (9/2/2022).
Sebagaimana diberitakan di laman website MK, sidang lanjutan pengujian UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI digelar MK pada Selasa, 8 Februari 2022. Agenda sidang itu untuk mendengarkan keterangan DPR, Presiden dan Pihak Terkait. Panglima TNI selaku Pihak Terkait hadir secara daring.
Andika, panggilan akrab Panglima TNI Andika Perkasa, menjelaskan kepada Pleno Hakim, yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman, mengenai perubahan batas usia pensiun, saat ini Pemerintah dan DPR akan membahas RUU atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun.
Terhadap dalil-dalil para Pemohon Perkara 62/PUU-XIX/2021, Andika tidak membacakan di hadapan sidang. Sebab hal tersebut masih dibahas dalam RUU TNI.
Andika memohon izin kepada kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk tidak membacakan karena masih dalam pembahasan RUU, sehingga yang disampaikan di sidang pasti akan mengalami perubahan.
Andika juga memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut agar dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya.
Sementara itu dalam keterangan DPR yang disampaikan oleh Arteria Dahlan, terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR berpandangan bahwa para Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu mengenai kerugian hak konstitusional atas berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
“Para Pemohon juga perlu membuktikan secara kronologis mengenai hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami para Pemohon dengan berlakunya pasal-pasal a quo yang dimohonkan pengujian,” ucap Arteria.
Terhadap kedudukan hukum para Pemohon, DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK dan Putusan MK Nomor 06/PUU-III/2005 dan Putusan Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian konstitusional.
Terhadap pokok permohonan, DPR berpandangan bahwa reformasi nasional Indonesia yang didorong oleh semangat bangsa Indonesia untuk menata kehidupan bangsa Indonesia yang lebih baik telah menghasilkan perubahan yang mendasar dalam sistem ketatanegaraan dan kenegaraan.
Perubahan tersebut telah ditindaklanjuti antara lain dengan melakukan penataan kelembagaan sesuai dengan perkembangan lingkungan dan tuntutan tugas ke depan.