Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon fenomena kemahalan dan kelangkaan minyak goreng akhir-akhir ini, Kamis (10/2/2022).
Dilansir dari laman website PKS, DPP PKS menjelaskan Permendag 6/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit telah dikeluarkan pemerintah sebagai imbas dari harga minyak goreng yang tak kunjung turun dari kisaran harga Rp20.000 per liter selama 4 bulan terakhir.
Kebijakan pemerintah ini mulai berlaku dari tanggal 1 Februari 2022. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Namun, meski telah dilakukan intervensi pemerintah melalui Permendag 6/2022 kenyataannya harga minyak goreng di masyarakat tetap mahal dan kelangkaan terus terjadi.
Menurut Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan DPP PKS, Anis Byarwati, minyak goreng yang mahal dan langka ini terjadi akibat dari tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak bisa selalu dikaitkan dengan kenaikan harga minyak nabati dunia.
“Tata kelola yang buruk, sudah 4 bulan harga tidak stabil atau mahal baru mengeluarkan kebijakan HET, pemerintah suka sekali mengobati dari pada mencegah mahalnya harga dan langkanya minyak goreng,” katanya (03/02/2022).
Wakil ketua BAKN DPR RI ini menyoroti ketidakadilan pemerintah dalam implementasi Permendag 6/2022.