DPMPTSP dan Naker Sumenep Tindak Tegas Perusahaan Rokok Nakal

Sejumlah pegawai DPMPTSP dan Naker Sumenep. (Sumber Foto: Pemkab Sumenep)

Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Penamaan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) tindak tegas spanduk rokok yang melanggar aturan. Sabtu, 19 Maret 2022.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, spanduk rokok melintang di Jalan Raya Batuputih, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, resahkan pengguna jalan dan penduduk setempat.

Diketahui, benner rokok tersebut diduga milik Gudang Garam terpampang menyajikan produk rokok terbarunya ‘PATRA’.

Kepada masyarakat, spanduk rokok ‘PATRA’ mengkampanyekan bahwa produk barunya itu halus yang tepat, bahkan berani diadu dengan produk lainnya.

Namun, salah satu pengguna jalan yang berinisial MZ mengaku resah saat melintasi jalan tersebut. Pasalnya, saat melintasi jalan tersebut mengganggu pandangan saat berkendara.

Sementara itu, salah satu warga yang berinisial SS warga Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep juga merasa geram dengan adanya spanduk rokok tersebut.

Menurutnya, spanduk yang terpampang yang tak jauh dari rumahnya itu bisa mempengaruhi anaknya yang sering berlalu-lalang di daerah tersebut.

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang bersangkutan gara segara menurunkan spanduk rokok yang melintang yang tak jauh SS dan keluarganya itu tinggal.

Kepala DPMPTSP dan Naker, Abd. Rahman mengatakan bahwa spanduk rokok tersebut sudah mengantongi izin dan telah membayar retribusi.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca