Kemendagri Konsisten Wujudkan SDI di Daerah 

Suhajar Diantoro, Sekjen Kemendagri, saat RDP bersama Komite IV DPD RI, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022 (Sumber: Kemendagri, 2022).

Jakarta – Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara konsisten dan berkesinambungan berupaya mewujudkan Satu Data Indonesia (SDI), Selasa (22/3/2022).

Dalam mempercepat satu data di lingkungan pemerintah daerah (pemda), Kemendagri juga mendorong terciptanya satu data pemerintahan dalam negeri.

Salah satu langkahnya adalah menjadikan produksi dan manajemen data selaras dengan penyelanggaraan urusan pemerintahan daerah.

Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Rapat ini berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

“Nanti satu data Kemendagri tinggal bergabung ke Satu Data Indonesia,” ujar Suhajar.

Terkait terciptanya SDI, lanjut Suhajar, Kemendagri mendapat dua tanggung jawab, yaitu berkaitan dengan data administrasi kewilayahan dan data kependudukan.

Adapun data administrasi kewilayahan itu meliputi kode wilayah, kode pulau, data batas provinsi, batas kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, serta lainnya. Sedangkan data kependudukan mencakup perekaman, data penduduk, dan sebagainya.

Suhajar menuturkan, data kependudukan yang dimiliki Kemendagri telah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca