Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa bendahara negara (Menkeu, red.) dihadapkan pada pilihan dalam mengelola APBN di masa pandemi COVID-19, Selasa (22/3/2022).
Pada satu sisi penerimaan negara mengalami penurunan, sisi yang lain rakyat berada dalam suasana ancaman kesehatan, PHK, sosial, ekonomi, bahkan sektor keuangan dapat mengalami krisis, jika tidak dihentikan.
“Walaupun instrumen APBN mengalami ancaman, dia (bendahara negara, red.) harus hadir untuk menyetop tadi ancaman-ancaman ini. Kalau tidak domino ini akan ambruk semua,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan hal itu dalam “CNBC Indonesia Economic Outlook 2022”, Selasa (22/3/2022).
Menkeu mengatakan, untuk itu berutang dilakukan oleh bendahara negara untuk menyelamatkan masyarakat, ekonomi, dan sosial.
Dalam UU 2/2020 disebutkan bahwa defisit dapat lebih dari 3 persen, dari yang sebelumnya maksimal 3 persen.