Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait aksi pembakaran kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan oleh politisi sayap kanan garis keras Swedia, Rasmus Paludan, Rabu (20/4/2022).
Rasmus Paludan merupakan seorang pengacara dan juga pemimpin partai sayap kanan ekstrim dari Denmark yang berambisi melakukan demonstrasi anti-Islam.
Menanggapi aksi pembakaran Al-Qur’an pada Sabtu 14 April 2022 itu, MUI menyatakan sikap. Sikap ini tertuang pada: Kep-50/Dp-MUI/IV/2022.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI Bidang HLNKI, Dr. Sudartono Abdul Hakim, MA dan Sekjen MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA, di dalamnya menjelaskan bahwa:
Pertama, MUI mengecam keras aksi intoleran tersebut yang seharusnya tidak terjadi di negara Swedia yang tingkat kesejahteraan negaranya dianggap telah tinggi.
Kedua, MUI berpandangan bahwa pembakaran Al-Qur’an adalah pelecehan terhadap agama, mendukung pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI bahwa menggunakan argumentasi kebebasan berekspresi dalam kasus ini adalah tindakan yang tidak bertanggungjawab dan tidak terpuji.
