Surabaya – Pengurus Rumah Aspirasi 19 audiensi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur terkait program Analog Switch Off (ASO) migrasi TV Analog ke TV digital, yang dipimpin oleh Mulyadi Ketua serta Sekretaris Ahmad Mudabir, dan diterima langsung oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Jatim Hudiyono, didampingi Kepala Bidang Komunikasi Publik – Assyari, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur, Immanuel Joshua. Senin (3/10/2022).
Ahmad Mudabir, sekretaris Rumah Aspirasi-19 menyampaikan, tujuan dari Rumah Aspirasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur untuk mendiskusikan dan sekaligus pengawalan terkait masalah peralihan TV analog terhadap TV digital, agar masyarakat Jawa Timur dan pengelola TV lokal tidak terkenak dampak dari Program tersebut.
Mengacu terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komonikasi dan Informatika No 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi: “Penghentian Siaran televisi analog dilakukan dengan berpedoman pada penahapan berdasarkan Wilayah Layanan Siaran dengan keseluruhan waktu pelaksanaan yang tidak melewati tanggal 2 November 2022 pukul 24:00 Waktu Indonesia Barat. dan ayat (6) Menteri dapat menetapkan perubahan atas tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak melebihi batas akhir penghentian Siaran televisi analog sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”
“Kami meminta agar ini segera diselesaikan agar tidak menjadi perbincangan buruk di tengah masyarakat,” ungkap Jabir kepada media ini.
Selain itu, Jabir sapaan karibnya mengatakan, terkait TV analog ke TV digital sebenarnya sudah siap, tetapi yang menjadi sumber masalah adalah Pengelola MUX yang pegang frekuensi untuk membagi STB kepada keluwarga miskin belum memenuhi target sesuai kesepakatan dengan Kemkominfo.
“Kami berharap Kemeterian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan sangsi kepada Pengelola MUX yang pegang frekuensi karena sudah melanggara kesepakatan sesuai tahapan dan Kemkominfo harua melibatkan penuh lemabaga Penyiaaran yang ada di wilayah seperti Diskominfo dan KPID Prov Jatim untuk mensukseskan Program Peralihan TV analog ke TV digital,” tegasnya.