Sumenep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Madura temukan 104 merek rokok ilegal di 19 kecamatan.
Diketahui sebelumnya, ratusan rokok ilegal tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan dari tanggal 5-29 September 2022 kemaren.
Kepala Satpol PP Sumenep, Ach Laily Maulidy mengatakan bahwa dari 19 kecamatan itu, mengambil sampel 193 toko dan didapat 63 toko yang menjual rokok ilegal.
“Tim kami sengaja memilih titik-titik lokasi tersebut karena berpeluang besar menjadi sarana memperluas peredaran rokok ilegal,” katanya saat diwawancarai oleh jurnalis media ini, Kamis (20/10/2022).
Termasuk, lanjut Laili, pelabuhan pelindo 3 Kalianget sebagai akses menuju kepulauan dan terminal bus yang melayani angkutan luar kota.
“Dari 6 hari operasi, kami mendapati BB 47 merek rokok ilegal, sebanyak 2.551 bungkus atau 50.680 batang yang sudah dilakukan penyitaan oleh Bea Cukai Pamekasan,” urainya.
Kemudian, Satpol PP Sumenep bersama Bea cukai Madura melakukan operasi bersama di beberapa wilayah.
“Kami melakukan operasi bersama selama 6 hari sejak tanggal 21,22, 26-29 September,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, tim menyisir toko-toko serta distributor yang sebelumnya diketahui menjual rokok ilegal.
Selanjutnya, tim gabungan penghimpun data peredaran rokok ilegal tersebut akan melaporkan hasil penyidikan ke bea cukai melalui aplikasi Siroleg (Sistem Rokok Ilegal).