Surabaya – Ratusan Kepala Desa di berbagai wilayah Jawa Timur dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Tuntutannya merevisi UU No. 6/2014, khususnya masa jabatan Kepala Desa, Sabtu (28/1/2023).
Berkaitan dengan aksi massa itu, dikutip dari laman UNAIR, pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (UNAIR) Dr. Lanny Ramli S.H., M.Hum., memberikan pendapatnya.
Dalam tuntutan demonstrasi tersebut, DPR RI diminta mengkaji kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI yang mengatur tentang dana desa.
Alasan pengkajian kembali itu perlu dilakukan yaitu untuk mengembalikan otonomi desa yang sesungguhnya.
“Menurut saya, adanya SKB tiga menteri tentang dana desa ini mendukung tujuan pengelolaan dana desa yang efektif dan efisien. Hal ini karena tiga kementrian sudah berkoordinasi dengan baik,” jelas Lanny.
Terlebih, lanjutnya, SKB tiga menteri tentang dana desa ini tidak mengganggu kebijakan desa secara mandiri sesuai Pasal 26 ayat (2) huruf c UU No. 6/2014 tentang Desa.
Penghapusan periodisasi dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun juga menjadi salah satu tuntutan dalam demonstrasi tersebut.
Hal ini dikarenakan periodisasi dan masa jabatan Kepala Desa dianggap terlalu singkat sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang telah disusun sulit untuk dituntaskan.
Selain itu, adanya periodisasi dan masa jabatan selama 6 tahun dianggap kurang untuk bisa mendamaikan calon kepala desa lain dan pendukungnya yang kalah saat pemilihan.