Surabaya – Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya bersama perwakilan AJI di Kota atau Kabupaten di Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/1/2022) jelang persidangan pembacaan putusan terhadap dua terdakwa anggota Polri Purwanto dan Firman Subkhi yang akan digelar besok, Rabu (12/1/2022).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menuntut kedua Terdakwa itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang (UU) Pers Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer Panca dalam orasinya menuntut Majelis Hakim memberi hukuman maksimal kepada kedua Terdakwa anggota polisi aktif tersebut. Eben, panggilan karibnya, juga meminta agar kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo Nurhadi sekaligus mengungkap aktor intelektualnya.
“Stop imunitas, wujudkan Pers yang merdeka,” serunya.
Selanjutnya giliran Ketua AJI Malang M Zainudin yang menyampaikan orasi. Ia mengatakan PN Surabaya menjadi saksi atas kebebasan Pers di Indonesia. Zainudin juga mengingatkan sudah banyak wartawan dianiaya dan dipenjara gegara berita sekaligus berharap kasus kekerasan terhadap Nurhadi jangan sampai berhenti disini.
“Kita disini berdiri bukan hanya karena kasus Nurhadi saja, tetapi untuk kebebasan Pers di Indonesia. Ini awal perjuangan kita, semoga polisi terus mengusut tuntas kasus ini secara tuntas,” ucapnya lantang.