“Kendalanya kalau di pasar Kangayan itu karena belum ada pedagang yang masuk. Kemarin kita sudah mediasi, sudah minta tolong ke teman-teman kecamatan dan kepala desa, tapi masih belum bisa,” ungkap Agus.
Pihaknya mengaku bahwa proyek pembangunan tersebut telah diaudit oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPKo). Hasilnya terdapat temuan sebesar Rp 36 juta.
“Semua proyek itu juga diaudit. Selain kita didampingi sama konsultan pengawas kemarin, kita juga diaudit sama PPK. Ada temuan juga disana sekitar Rp 36 juta sekian,” akuinya.
Selanjutnya untuk tindak lanjut pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Batuan, maka pihak Disperindag masih akan menunggu anggaran selanjutnya dari DAK Kemenag.
“Yang Kangayan sudah selesai, yang Batuan karena anggarannya dari DAK kan nunggu juga nanti kalau kita sudah dapat lagi anggaran dari pusat, untuk DAK ini kan harus tanah itu sudah bersertifikat. Kalau belum bersertifikat maka Kementerian tidak mau,” pungkasnya.
Editor: Moh. Ridlwan