Kedua, kaleng susu dan gulungan koran yang diduga sebagai selongsong mercon. Ketiga, serpihan botol air mineral dan kotak bekas ledakan kembang api. Keempat, satu buah kaos hitam bermotif dan sarung batik coklat merk BHS.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Sementara, Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan bahan peledak ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menyalakan mercon secara sembarangan, mengingat risiko besar yang dapat terjadi,” tegas Kompol Hendry.