Menurutnya, ada 8 (delapan) Orang ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Mereka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut, mulai dari ketua panitia hingga penyumbang dana dan perakit mercon. “Ada delapan orang sudah kami amanakan dan ditetapkan sebagai tertangkap,” terangnya.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pamekasan, ada delapan tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
- AS (40), warga Kecamatan Proppo – perakit dan pembuat mercon;
- FH (26), warga Kecamatan Proppo – panitia acara;
- AM (25), warga Kecamatan Proppo – panitia acara;
- FAY (24), warga Kecamatan Proppo – panitia acara;
- SA (39), warga Desa Akkor, Kecamatan Palengaan – penyumbang dana Rp1.000.000;
- ML (30), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo – perakit dan penyulut mercon;
- AN (27), warga Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang – penyumbang dana Rp400.000 dan pembantu pembuatan rangkaian mercon; dan
- AR (36), warga Desa Panglemah, Kecamatan Proppo – penghimpun dana dan penyumbang Rp800.000 untuk bahan mercon.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya: pertama, mercon yang sudah meledak dan beberapa yang belum meledak.
Kedua, kaleng susu dan gulungan koran yang diduga sebagai selongsong mercon. Ketiga, serpihan botol air mineral dan kotak bekas ledakan kembang api. Keempat, satu buah kaos hitam bermotif dan sarung batik coklat merk BHS.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP, serta Pasal 187 ke-3 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 188 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.
Sementara, Waka Polres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan bahan peledak ilegal. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau menyalakan mercon secara sembarangan, mengingat risiko besar yang dapat terjadi,” tegas Kompol Hendry.