Sumenep – Sejak Covid-19 muncul, pelayanan asuransi untuk para pekerja nelayan ternyata telah dihapus alias tidak diberlakukan lagi. Kebijakan demikian masih terus diberlakukan hingga saat ini.
Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil, Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep, Moh. Ibnu Hajar mengatakan, bahwa asuransi nelayan tersebut merupakan program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi asuransi nelayan itu program dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dari tahun 2020 kemarin sampai sekarang tahun 2021 itu dihapus,” jelas Hajar saat datangi awak media madurapers.com di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2021).
Penghapusan asuransi ini dilakukan karena terdapat pemangkasan anggaran untuk refocusing pada penanganan Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.
“Karena kementerian ada pemangkasan anggaran untuk penanganan covid, jadi kita selama dua tahun ini tidak bisa memberikan Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN),” timpalnya.
Bagi nelayan yang masih menginginkan jaminan asuransi, maka pihak Diskan Sumenep menyarankan agar segera mengajukan asuransi secara mandiri.
“Nelayan diharapkan mengikuti asuransi yang mandiri, jadi preminya kan tiap nelayan itu mendaftar asuransi secara mandiri atau bayar sendiri,” sarannya.
Regulasi dalam pengajuan asuransi mandiri ini bisa melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang nantinya akan melibatkan penyuluh perikanan untuk melakukan sosialisasi kepada para nelayan.