“Sehingga curah hujan langsung mengalir ke sungai karena wilayah resapan yang rusak dan daya tampung sungai tidak kuat hingga meluap,” katanya.
Bahkan, ia menduga aktivitas pertambangan tersebut tidak mengantongi izin lingkungan berupa UKL/UPL maupun Amdal, sehingga melanggar ketentuan Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Aksi mogok makan ini saya hentikan, jika Pemkab Sumenep menutup permanen semua lokasi galian C yang jelas-jelas ilegal dan merusak lingkungan itu,” katanya dengan lantang.