JAKARTA – Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) menyampaikan kecaman keras atas dugaan pengusiran serta pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia yang diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) MADAS di Surabaya. ALMA menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perbuatan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Dalam pernyataan resminya di Jakarta, 24 Desember 2025, ALMA menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, tidak ada pihak mana pun yang dibenarkan melakukan penggusuran atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Tindakan tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegas Ketua Umum ALMA, M. Ali Murtadho kepada Rabu (24/12/2025).
ALMA menyebut pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak atas rasa aman dan tempat tinggal yang layak, terlebih jika menimpa kelompok rentan seperti lanjut usia.
Menurut ALMA, jika terdapat sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan intimidasi atau aksi main hakim sendiri yang berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam KUHP.
ALMA juga menilai tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan ormas telah mencederai rasa keadilan korban dan mencoreng nama baik masyarakat Madura secara kolektif.
Atas peristiwa ini, ALMA mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan profesional, serta menjamin perlindungan hukum dan pemulihan hak-hak korban.
