Atas perbuatan tersangka IN, pihaknya menerangkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“IN terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah, “tandasnya.
Tak lupa, Dani juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar menjaga dan menjauhi, bahkan memerangi barang tersebut, karena haram seperti narkoba dan sejenisnya.
Baca Juga: Pemkab Pamekasan Salurkan Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo kepada Tukang Becak
“Mari kita sama-sama menjauhi diri dari narkoba, apabila menemukan penggunaan atau pengedaran narkoba, saya harap masayarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat, “pungkasnya.