Meski demikian, Irawan tetap membuka ruang diskusi terhadap usulan tersebut. “Namun kita terbuka saja untuk mendiskusikan dan membahasnya,” ujarnya.
Irawan menjelaskan bahwa usulan Korpri belum menjadi bagian dari substansi resmi RUU ASN. “Tapi kan itu belum menjadi usulan pemerintah, baru usulan Korpri. Korpri kan beda dengan pemerintahan,” jelasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan reformasi birokrasi berbasis kinerja. “Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik adalah amanah konstitusi yang harus dijunjung tinggi demi kepentingan rakyat dan kemajuan pembangunan daerah,” tutupnya.
Anggota Komisi II DPR lainnya, Ateng Sutisna, juga menolak perpanjangan usia pensiun ASN. Ia menilai kebijakan itu menghambat regenerasi dan memperburuk ketimpangan struktural.
Ateng menegaskan pensiun adalah bentuk penghormatan atas pengabdian ASN. “Saya kurang sepakat dengan wacana memperpanjang usia pensiun ASN. Negara ini bukan milik pribadi. Jika Anda pemilik perusahaan, silahkan bekerja sampai kapan pun. Akan tetapi, ASN bekerja untuk negara. Ada siklus yang harus dihormati,” ujarnya, kutip Parlementeria.
Ia juga menyoroti nasib tenaga honorer dan PPPK yang terancam tidak mendapat tempat. Ateng menyebut, “Kalau masa pensiun diperpanjang, ruang bagi tenaga honorer dan PPPK untuk diangkat sebagai ASN akan makin sempit. Padahal, mereka sudah lama mengabdi dan kini sedang menanti kepastian status.”
