Sayangnya, salah satu pejabat di Tapem masih belum membalas konfirmasi. Terkait hal itu Nasrun mengaku Kabag Tapem Setkab Sampang sudah melakukan koordinasi
Saat dikonfirmasi, baik Ketua Umum maupun Sekretaris DPC PPP Sampang, belum merespon hingga berita ini dinaikkan.
Tetapi sebelumnya Gus Fakih Sekretaris DPC PPP Sampang menyatakan, DPC hanya melaksanakan instruksi dari DPP yang mempunyai kewenangan dalam hal pemberhentian keanggotaan.
“Berdasarkan SK DPP Nomor: 0791/SK/DPP/C1/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian yang bersangkutan dan Rekomendasi PAW Nomor: 1077IN/DPP/I/2023 tentang PAW”.
Sebagaimana diketahui, pengajuan PAW itu sedang berlangsung, bahkan KPU Sampang sudah menindaklanjuti surat dari Ketua DPRD Kabupaten Sampang.
