Lebih lanjut Irma menjelaskan terkait perubahan di dalam RUU Kesehatan, antara lain organisasi profesi kesehatan tidak lagi menjadi regulator melainkan sebagai operator.
“Organisasi profesi tidak lagi menjadi regulator, tapi harus jadi operator. Fungsi organisasi profesi adalah menyejahterakan, melindungi, dan meningkatkan kemampuan anggota. Yang paling penting dari organisasi profesi adalah menjadi kontrol sistem yang efektif pada pemerintah dan DPR,” urainya.
Meski demikian, dia menyatakan bahwa pendirian organisasi profesi, termasuk profesi kesehatan dijamin UU dan tidak boleh dilarang.
“RUU ini mengakomodasi organisasi profesi, silakan didirikan, itu hak yang tidak boleh dibatasi,” tukasnya.
Mengenai sejauh mana pembahasan RUU Kesehatan, Irma mengatakan bakal beleid itu sedang dibahas di Panja Komisi IX DPR RI.
Nantinya, pembahasan juga akan mengundang seluruh stakeholder (kalangan terkait, red.) untuk mendengar masukan-masukan.
“Tentu kami akan minta pendapat semua pihak, stakeholder, untuk memberi masukan. Masukan itu kita tampung, kita dudukkan, kita sandingkan. Jadi, teman-teman yang masih ragu, saya siap ngobrol, saya buka pintu selebar-lebarnya. Tapi kalau maunya RUU ini dicabut, itu tidak bisa,” pungkasnya.