Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. APBN ini diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 17 Oktober 2024 lalu, Rabu (08/01/2025).
APBN 2025 ini tercatat sebesar Rp3.621,31 triliun, meningkat dari Rp3.325,12 triliun pada tahun 2024. Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan sebesar Rp296,19 triliun atau sekitar 8,91 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pendapatan Negara dalam APBN 2025 meningkat menjadi Rp3.005,13 triliun, dibandingkan Rp2.802,29 triliun pada tahun 2024. Kenaikan sebesar Rp202,84 triliun atau sekitar 7,24 persen ini didorong oleh peningkatan Penerimaan Dalam Negeri dan Hibah.
Penerimaan Perpajakan mengalami kenaikan dari Rp2.309,86 triliun pada 2024 menjadi Rp2.490,91 triliun pada 2025. Ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp181,05 triliun atau sekitar 7,83 persen. Peningkatan ini diproyeksikan berasal dari optimalisasi kebijakan pajak dan perluasan basis pajak.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan dari Rp492,00 triliun menjadi Rp513,64 triliun, naik Rp21,63 triliun atau 4,39 persen. Hal ini mencerminkan kinerja yang stabil dari sektor sumber daya alam, jasa pemerintah, dan lainnya.
Belanja Negara dalam APBN 2025 meningkat menjadi Rp3.621,31 triliun, dari Rp3.325,12 triliun pada 2024. Kenaikan sebesar Rp296,19 triliun atau 8,91 persen ini terbagi dalam Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah, dimana Belanja Pemerintah Pusat mendominasi dalam Belanja Negara.
Belanja Pemerintah Pusat naik dari Rp2.467,53 triliun menjadi Rp2.701,44 triliun, meningkat Rp233,91 triliun atau 9,48 persen. Sementara itu, Transfer ke Daerah meningkat sebesar Rp62,28 triliun atau 7,26 persen, dari Rp857,59 triliun menjadi Rp919,87 triliun.