Hingga sore hari, pihak Kejati Jatim belum memberikan keterangan resmi. Salah satu staf pelayanan, Garin, menyebutkan bahwa Bidang Penerangan Hukum (Penkum) belum bisa ditemui.
“Belum bisa berjumpa dengan pihak Penkum Kejati Jatim. Kalau laporannya sudah ditindaklanjuti, nanti bisa berkoordinasi dengan Pidsus,” jelasnya.
Kasus ini berawal dari laporan sejumlah nelayan Pantura Madura yang mengaku tidak pernah menerima dana ganti rugi akibat aktivitas seismik proyek migas Petronas.
Proyek tersebut melibatkan beberapa perusahaan pelaksana, termasuk PT Elnusa dan PT Bintang Anugerah Perkasa, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam proses pembayaran kompensasi.
Bagi para nelayan, dana kompensasi itu bukan sekadar uang, melainkan bentuk tanggung jawab sosial dari aktivitas migas yang merusak area tangkap ikan mereka.
Namun, uang miliaran rupiah itu diduga mengalir ke kantong pihak lain sebelum sampai ke tangan yang berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, Erik Yoga belum memberikan tanggapan apa pun meski awak media telah mencoba menghubunginya melalui chat dan telepon via whatsApp.