“Kami mengacu pada hak tolak yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999,” tegasnya.
Sekedar informasi, dalam peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.
Dengan demikian, redaksi madurapers.com menolak menayangkan holding statement dari pihak PT BTN (PERSERO) Tbk terkait pemberitaan yang telah diterbitkan oleh media ini.
Sementara itu, jurnalis madurapers.com sudah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman, melalui sambungan telepon WhatsApp.
Hingga berita ini terbit, berungkali Asep dihubungi namun sayangnya tidak merespon upaya konfirmasi wartawan meksipun tampak berdering.
Tak berselang lama, skitar 13 menit kemudian berita ini tayang, meja redaksi kembali mendapat notifikasi berupa sanggahan oleh BTN Cabang Bangkalan dengan kembali mengirimkan revisi surat holding statment dari kc.bangkalan@btn.co.id kepada redaksi madurapers.com pada Kamis (06/09/2024), pukul 17.16.
Surat revisi holding statment ini berisi prihal yang sama seperti surat sebelumnya. Hanya saja, sudah ada tanda tanda dan khusus madurapers, serta resmi tapi bukan dari Corporate Secretary Division PT BTN, Ramon Armando, melainkan atas nama Kepala BTN Kantor Cabang Bangkalan, Asep Hendrisman.
Anehnya, surat revisi holding statment tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Asep saat diwawancarai oleh sejumlah awak media pada Selasa (03/09/2024) kemaren di KCP BTN Sumenep, Jalan Trunojoyo, No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota, sekitar pukul 13.00 WIB.
Asep mengaku semua kebijakan terkait pengkreditan dan lainnya berada di tangan BTN pusat, dan kantor cabang tidak memiliki wewenang untuk memberikan keputusan terkait hal tersebut.
“Kami di kantor cabang tidak memiliki otoritas untuk memberikan kebijakan apapun, terutama dalam bidang pengkreditan,” pungkasnya.