Aset Kaharudin Ongko Senilai Rp360 Miliar Disita Satgas BLBI

Aset tanah seluas 31.530 M2 di Jagir, Wonokromo, Surabaya, milik Kaharudin Ongko, Obligator PKPS Bank Umum Nasional disita Satgas BLBI, Rabu, 23 Februari 2022 (Sumber: Kemenkeu, 2022)

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.

Kementerian dan Lembaga tersebut antara lain Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu,Kemenkumham, Kemen ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK. (*)

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca