Aset Kaharudin Ongko Senilai Rp360 Miliar Disita Satgas BLBI

Madurapers
Aset tanah seluas 31.530 M2 di Jagir, Wonokromo, Surabaya, milik Kaharudin Ongko, Obligator PKPS Bank Umum Nasional disita Satgas BLBI, Rabu, 23 Februari 2022 (Sumber: Kemenkeu, 2022)

“Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini,” kata Rionald.

Namun demikian, estimasi nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut adalah sebesar Rp630 miliar.

Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald.

Seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI tersebut merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat di dalam Satgas BLBI.

Kementerian dan Lembaga tersebut antara lain Kemenkopolhukam, Kejaksaan Agung, Bareskrim, Polda, dan Polrestabes setempat, Kemenkeu,Kemenkumham, Kemen ATR/BPN, Kemendagri, BPKP, BIN, dan PPATK. (*)